Blitar, SEJAHTERA.CO - Kantor Imigrasi (kanim) Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi satu warga negara Taiwan. Ini setelah diketahui melebihi izin tinggal atau overstay.
Baca Juga: Edukasi Siswa SD, Jauhi Rokok dan Narkoba
Kantor yang berada di Srengat itu menindak CNC (62) perempuan asal Taiwan. Diketahui CNC adalah pemegang visa on arrival atau VOA.
"Iya, tindakan itu kami lakukan pada Kamis, 23 November 2023 pukul 09.00. Tindakan dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11).
Dia mengatakan dalam pemeriksaan diketahui, visa yang dikantongi CNC diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) Bandara Internasional Juanda- Surabaya pada 11 Juni 2023.
Baca Juga: Bersihkan Daun Tebu, Warga Desa Susuhbango Temukan Mayat
Visa dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. CNC sendiri terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 ( seratus tiga puluh empat ) hari.
"Pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian juga diperoleh fakta bahwa memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W," katanya.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Polres Blitar Patroli ke Bawaslu
Sebelumnya CNC merupakan eks WNI yang telah menikah dengan WN Taiwan. Kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada 2010. Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.