BLITAR, SEJAHTERA.CO - Proyek pembangunan Jembatan Subali Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) menuai polemik.
Data diperoleh dari situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyebut pagu proyek penyelenggaraan jalan kabupaten/kota itu sebesar Rp Rp. 11.800.000.000.
Lelang proyek menggunakan sistem tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV Ayu Tenan dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp Rp. 10.502.000.000.
Baca Juga: Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung Tewas, Tubuh Penuh Lebam
Dari laman LPSE Kabupaten Blitar, Redaksi Koran Memo mendapatkan informasi bahwa CV Ayu Tenan beralamat di Jalan Tosaren I No. 38 - Kediri (Kota) - Jawa Timur.
Namun ketika wartawan Harian Pagi Koran Memo tidak menemukan adanya kantor CV Ayu Tenan di alamat yang tertera dalam laman resmi LPSE.
Lurah Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Joko Prayitno ketika dikonfirmasi wartawan Koran Memo Grup mengatakan, tidak ada badan usaha yang berdomisili di Jalan Tosaren 1 Nomor 38.
Baca Juga: Tertabrak Kereta Barang, ODGJ Blitar Tewas
Selain itu dia juga tidak merasa membuat surat domisili untuk CV Ayu Tenan yang menyatakan jika alamat tersebut merupakan kantor dari badan usaha. “Sepertinya tidak ada,” ujarnya.