Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Sebanyak 7.598 lembar surat suara di Kabupaten Tulungagung dilakukan pemusnahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (13/2/2024) malam. Pemusnahan tersebut dilakukan lantaran berbagai alasan seperti kelebihan surat suara hingga surat suara yang rusak.
Baca Juga: Pemilih Disabilitas di Kabupaten Trenggalek Kesulitan di TPS
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah mengatakan, proses pemusnahan surat suara tersebut disaksikan oleh beberapa pihak seperti Bawaslu Tulungagung hingga jajaran TNI dan Polri. Proses pemusnahannya sendiri dilakukan di Gudang KPU masuk Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu dengan cara dibakar.
Diketahui, surat suara yang dimusnahkan ini dikarenakan ada kelebihan surat suara pada saat mendapat kiriman surat suara pengganti terhadap surat suara yang rusak. Terlebih lagi, pada saat proses pengiriman, waktunya sudah sangat mepet sehingga dimungkinkan terjadi kelebihan surat suara.
"Sebenarnya itu untuk mengantisipasi aja, dari pada kekurangan lebih baik kelebihan dan sisanya bisa dimusnahkan. Jadi surat suara yang dimusnahkan ini tidak hanya surat suara yang kelebihan, tetapi juga termasuk surat suara yang rusak," kata Susanah, Selasa (13/2/2024).
Rinciannya, ungkap Susanah, surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden dengan total 271 lembar, lalu DPR RI dapil 6 sebanyak 1.757 lembar, kemudian DPD RI 413 lembar, DPRD Provinsi Dapil 7 sebanyak 2.815 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 2.342 lembar.
Menurut Susanah, jumlah tersebut sudah termasuk kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak entah itu sobek, cetakan yang tidak pas hingga surat suara terkena tinta. Apabila ditotal secara keseluruhan, kelebihan dan kerusakan surat suara tersebut jumlahnya mencapai sebanyak 7.598 lembar.
"Kami tidak merinci berapa total untuk kelebihan surat suara atau bahkan surat suara yang rusak, karena memang untuk berita acara hanya jenis surat suara apa saja yang harus dirinci," ungkapnya.