Kediri, SEJAHTERA.CO - Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Kediri melaksanakan tiga penindakan secara beruntun di ruas jalan tol Jombang-Kertosono Nganjuk.
Baca Juga: Tekan Harga Beras, Bulog Ponorogo Gelontor Beras SPHP 8 Ton
Total barang bukti yang diamankan petugas berupa rokok tidak memiliki pita cukai alias ilegal dengan jumlah sebanyak 702.000 batang.
Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengatakan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam tiga sarana pengangkut mobil penumpang yang sedang melintas di Ruas Tol Jombang-Kertosono Nganjuk.
Baca Juga: Rekapitulasi Perolehan Suara Selesai, PKB Geser PDI Perjuangan di Kota Batu
Setelah diperiksa, ketiga sarana pengangkut tersebut kedapatan membawa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Penindakan ini dilakukan oleh petugas saat kegiatan patroli lewat jalur darat semalam saja dan cukup dalam hitungan jam,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Atas penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 671 juta. Sedangkan, total kerugian perkiraan nilai barang sebesar Rp 968 juta.
Menurut Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, penindakan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Kediri dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal atau ilegal.