Pemerintahan

Puluhan CJH Dinyatakan Tidak Istitoah, Ini Penjelasan Kasi PHU Kemenag Tulungagung

SANTOSO
  • Selasa, 12 Maret 2024 | 20:31
Para jamaah haji di Tulungagung saat hendak diberangkatkan ke tanah suci. (Isal/Sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Puluhan Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Tulungagung dinyatakan tidak istitoah usai menjalani tes kesehatan. Hanya saja, puluhan jamaah haji tersebut masih memungkinkan untuk menjalani pengobatan dan bisa tetap menjalani ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Kasus DBD Naik, Peminat Darah Trombosit Melejit, Ini Data PMI Kota Blitar

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kemenag Tulungagung, Suryani mengatakan, sesuai aturan terbaru, saat ini CJH wajib mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu.

Setelah dinyatakan sehat atau istitoah untuk berangkat haji, CJH baru bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Baca Juga: Persedikab Rencanakan Uji Coba Lawan Tim Liga 1, Ini Kata Muslim Habibi

Berdasarkan hasil tes kesehatan para CJH di Tulungagung, rupanya terdapat sekitar 20 CJH yang dinyatakan tidak istitoah. Sementara, sebagian besar CJH yang dinyatakan istitoah usai tes kesehatan, rupanya justru dinyatakan istitoah dengan pendamping.

"Ada sekitar 20 CJH yang dinyatakan tidak istitoah, sedangkan sebagian besar CJH yang dinyatakan istitoah, mereka tetap perlu pendampingan atau dinyatakan istitoah dengan pendamping," kata Suryani, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Ramadan THM Wajib Tutup, Bupati Sugiri Sancoko: Waktunya Tobat

Secara rinci, ungkap Suryani, hasil tes kesehatan ini akan menentukan kategori kelayakan atas kondisi kesehatan CJH dalam menjalankan ibadah haji nantinya. Diketahui, terdapat kategori istitoah yang dinyatakan layak untuk menjalankan ibadah haji lantaran kondisi kesehatannya tergolong sangat sehat.

Kemudian, terdapat kategori istitoah dengan pendamping yang mana hal itu berarti CJH dinyatakan layak untuk menjalankan ibadah haji namun harus dengan pendamping. Serta yang terakhir terdapat kategori tidak istitoah yang berarti CJH dinyatakan tidak layak untuk menjalankan ibadah haji.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya