Pemerintahan

Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Terulang, Mahasiswa Geruduk Kantor Kemenag Trenggalek

SANTOSO
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 20:38
Aliansi Mahasiswa Trenggalek saat menggelar aksi di Kantor Kemenag Trenggalek. (Angga/Sejahtera.co)

Baca Juga: Sidak Jelang Lebaran, Tim Koordinasi Pengawasan, Pembinaan Makan dan Obat Kota Blitar Temukan Produk Kedaluwarsa

Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan turunan UU TPKS dan PMA Nomor 73 Tahun 2022 sebagai bentuk petunjuk tenis pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Kemudian mendesak pemerintah daerah untuk memberikan edukasi terhadap pelaksana satuan pendidikan di lingkungan pondok pesantren dan pendidikan formal tentang kekerasan seksual dan mendesak pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi korban, baik mental, sosial, dan ekonomi,” pungkasnya.

Baca Juga: RSUD Gambiran dan Perumda BPR Kota Top BUMD Award 2024 Bintang 4, Pj Wali Kota Kediri Terima Penghargaan

Aksi demo mahasiswa itu ditemui oleh Kepala Kemenag Trenggalek, Moh Nur Ibadi. Pihaknya menyebut akan melakukan pendampingan hingga mengafirmasi fasilitas untuk para santri yang jadi korban pelecehan seksual oknum pengasuh ponpes itu, termasuk membantu menyiapkan sekolah baru bagi para santri.

Hanya saja pihaknya tak bisa serta merta mengabulkan tuntutan peserta aksi itu. Salah satunya adalah menyoal pencabutan izin ponpes yang dimaksud.

Baca Juga: Sidang Kasus Persetubuhan di Kediri, Terdakwa Akui Minta Foto Bugil 

“Meski anak dan pemilik ponpes sudah ditetapkan tersangka Kemenag masih belum memutuskan untuk mencabut izin operasional. Kami masih menunggu masukan dari berapa pihak terkait itu,” kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya dua oknum pengasuh ponpes di wilayah Kecamatan Karangan berinisial M (72) dan F (37) diamankan polisi usai diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan santrinya. Dugaan pencabulan itu dilakukan rentang waktu 2021 hingga 2024. Dua oknum pengasuh itu telah ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter: Angga Prasetya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya