Pemerintahan

Baznas Kota Batu Menyerahkan ZIS, Sasaran 23 Desa Kelurahan

SANTOSO
  • Senin, 18 Maret 2024 | 20:23
Pelaksanan pembagian zakat oleh baznas. (arif/Sejahetar.co)

Batu, SEJAHTERA.CO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)) Kota Batu sebagai lembaga yang mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS), mulai mentasyarufkan (menyerahkan) kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Sekolah dan 10 Rumah di Dusun Brau Desa Gunungsari Terdampak Tanah Gerak, BPBD Kota Batu: Ini Penyebabnya

Pentasyarufan dilaksanakan di Kelurahan Sisir pada Senin (18/03). Sebanyak 2.024 amplop dana zakat akan didistribusikan ke 23 desa/kelurahan se-Kota Batu mulai 18 Maret 2024 hingga 4 April 2024.

Ketua Baznas Kota Batu, Abu Sufyan, mengatakan, Baznas berperan penting dalam menyalurkan zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Rela Antre Sejak Pagi, Warga Kota Madiun Serbu Gerakan Pangan Murah

Baznas Kota Batu menghimpun dana dari ASN Pemerintah Kota Batu dan masyarakat. Dana tersebut kami salurkan kepada masyarakat Kota Batu yang membutuhkan,” kata Abu Sufyan.

Untuk besaran dana zakat yang diberikan sebesar Rp 200 ribu perorang. Untuk pengelolaan dana zakat ini, setiap tahunnya, Baznas Kota Batu mengelola dana rata-rata Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Cek Kesehatan Hewan di Pasar Dimoro, DKPP Kota Blitar: Terindikasi Kulit Benjol

Abu Sufyan berharap, dengan diserahkannya dana zakat, infaq dan sodaqoh ini, dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya di bulan suci Ramadan kali ini.

“Semoga bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk membeli kebutuhan saat bulan Ramadan,” kata Abu Sufyan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya