Pemerintahan

Dua Napi Narkoba Batal Bebas, Ini kata Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek

SANTOSO
  • Jumat, 5 April 2024 | 00:31
Ruang kunjungan di Rutan Kelas II B Trenggalek . (angga/Sejahtera.co)

 

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Impian menghirup udara bebas dua narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Trenggalek ketika mendapatkan remisi Idul Fitri kandas. Sebab keduanya batal langsung bebas usai mendapatkan remisi lantaran menjalani pidana subsider.

Baca Juga: Jelang First Landing, Pengamanan Bandara Dhoho Kediri Diprioritaskan

“Ada tiga orang yang seharusnya langsung bebas, satunya kasus penipuan. Namun yang dua warga binaan kasus narkoba itu tidak langsung bebas karena menjalani pidana subsider,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani, Kamis (4/4).

Kedua napi kasus narkoba itu memilih menjalani pidana subsider selama dua bulan ketimbang membayar denda Rp 800 juta yang dijatuhkan pengadilan akibat perbuatannya. Pilihan itu membuatnya batal langsung bebas dan sementara waktu menunda berkumpul bersama keluarga saat lebaran.

Baca Juga: Kuota Tiga Bus Program Balik Gratis masih Kosong, Ini Kata Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek

“Jadi yang langsung bebas pasca mendapatkan remisi Idul Fitri ini ada satu orang, kasus pidana umum,” imbuhnya.

Secara umum, Zainal menyebut ada sebanyak 90 persen dari 506 warga binaan di Rutan Kelas II B Trenggalek yang mendapat remisi. Satu orang langsung bebas, sementara sisanya mendapatkan remisi dengan kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik 5-8 April, Simak Puluhan Pasar Tumpah di Jawa Timur Yang Perlu Perhatian Pengendara

“Untuk tahanan ada 29 orang. Sementara yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, seperti misalnya menjalani hukuman minimal 6 bulan,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya