Pemerintahan

Calon Independen Pilkada, KPU Ponorogo: Wajib Kumpulkan 56.902 KTP

SANTOSO
  • Jumat, 19 April 2024 | 20:06
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi (sony/sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mempersilahkan kepada masyarakat umum untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur independen.

Baca Juga: Banjir Trenggalek, Sebanyak 541 Rumah dan 1.948 Warga Terdampak

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan tersebut, misalnya harus memiliki syarat dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

"Terkait pencalonan melalui jalur independen sudah kita sosialisasikan sebelum lebaran Idul Fitri kemarin," ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Banjir Munjungan Trenggalek, Merusak Sekolah dan Murid Diliburkan

Arwan menjelaskan jika dijumlahkan 7,5 persen dukungan tersebut setara dengan 56.902 jiwa dari jumlah DPT 2024 yakni sebanyak 758.688 jiwa. Selain itu dukungan tersebut harus tersebar di 11 Kecamatan atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

"Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para inkamben atau perseorangan," tegasnya.

Baca Juga: Enam Balon Udara Disita, Kasatreskrim Polres Ponorogo: Diduga dari Tulungagung dan Trenggalek

Lebih lanjut, dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dan salinan dokumen kependudukan. Sedangkan pengumpulan persyaratan itu, untuk bacabup dan bacawabup dari jalur perseorangan mulai bisa dikumpulkan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2024.

"Pengumpulan persyaratan tersebut sudah bisa dilakukan oleh perseorangan mulai 5 Mei mendatang hingga Agustus," imbuh Arwan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya