Jombang, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Baca Juga: Kasus PMK Merebak, Disnakeswan Tulungagung Indentifikasi Penyebabnya, Ini Salahsatunya
Rita Darmawati, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, menjelaskan bahwa rekrutmen PPK ini dilakukan sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
"Pendaftaran PPK telah dibuka sejak tanggal 23 April hingga 29 April. Rekrutmen sudah dimulai sejak kemarin," kata Rita.
Dengan adanya 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang, maka KPU Jombang membutuhkan 105 orang PPK dengan pembagian masing-masing kecamatan 5 tenaga PPK.
"Sama dengan Pemilu kemarin, masing-masing 5 orang per Kecamatan," rincinya.
Setelah proses pendaftaran, menurut Rita, KPU Jombang akan melakukan seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi tertulis untuk calon anggota PPK.