Pemerintahan

Pilkada Kota Batu, KPU: Calon Independen Harus Didukung 16.452 Orang

SANTOSO
  • Kamis, 25 April 2024 | 10:24
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. (Arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO - Masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada 2024 Kota Batu tanpa melalui partai atau jalur independen harus menyiapkan setidaknya 16 ribu dukungan

Baca Juga: Kabulkan Aspirasi Masyarakat, Bupati Ponorogo: Jalur One Way Kembali Jadi Dua Ruas Jalan

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menjelaskan ada beberapa syarat jika ada yang maju dalam pilkada 2024 lewat jalur independen.  

 "Jika ada masyarakat dari luar partai politik lalu ingin mencoba kontestasi Pilkada itu bisa saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya dukungan massa. Total harus ada dukungan sebanyak 16.452  orang," katanya, Rabu (24/04).

 Baca Juga: Peraih Suara Terbanyak, DPC PKB Kota Batu Buka Pendaftaran Cawali-Cawawali

 Selain itu, persebaran dukungan juga harus merata setiap kecamatan dan diberi waktu selama 5 Mei hingga 29 Agustus 2024.

 Sampai saat ini informasi adanya calon independen yang bakal maju diketahui belum ada. 

Baca Juga: Harga Jagung Merosot Tajam, Petani Mengeluh

"Kalau persebaran setidaknya ada di dua kecamatan yang ada. Bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan," ujarnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya