Pemerintahan

Tanpa Harus Berkoalisi Satu Parpol Bisa Usung Calon, KPU Tulungagung: Ini Syaratnya

SANTOSO
  • Jumat, 26 April 2024 | 01:56
Ilustrasi Pilkada 2024 (istimewa)


Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Menjelang Pilkada 2024, bakal calon bupati (cabup) bermunculan di Tulungagung dan sebagian siap mendaftar. Bahkan satu partai politik (Parpol) dapat mengusung calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) secara mandiri tanpa berkoalisi.

Baca Juga: Bayi Kembar Siam Dempet Pantat, Operasi Pemisahan Setelah 8 Bulan, Ini Kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Lutfi Burhani, mengatakan, Pilkada  nanti terdapat syarat parpol maupun gabungan parpol untuk bisa mengusung bacabup dan bacawabup pilihan masing-masing parpol.

Syarat untuk bisa mengusung bakal calon, setiap parpol minimal memiliki 10 kursi di DPRD. Artinya, untuk parpol yang ingin mengusung secara mandiri harus memiliki 10 kursi. Parpol yang tidak memiliki 10 kursi harus berkoalisi dengan parpol lain. 

Baca Juga: DB Melonjak, Capai 227 Kasus, Dinkes Kota Batu Galakkan PSN

"Partai politik maupun gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon dengan minimal kursi 10 di DPRD Tulungagung," kata Lutfi Burhani, Kamis (25/4/2024).

Lutfi mengungkapkan, hanya ada satu parpol di Tulungagung yang bisa mengusung bakal calon secara mandiri. Meski hasil putaran Pemilu 2024 belum ditetapkan, namun dari data sementara hanya PDI Perjuangan saja yang bisa mengusung secara mandiri. 

Baca Juga: Gunakan Budidaya Sistem Greenhouse, Petani Melon Desa Kedungrejo Jombang Untung Besar

Meski begitu, dia masih harus menunggu keputusan penetapan perolehan pusat, sehingga nantinya hasil keputusan tersebutlah yang akan dijadikan acuan oleh KPU Kabupaten. 

Mengingat masih ada beberapa tahapan sebelum akhirnya pihak pusat menetapkan perolehan parpol pada Pemilu 2024 kemarin.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya