Peristiwa

Bayi Kembar Siam Dempet Pantat, Operasi Pemisahan Setelah 8 Bulan, Ini Kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung

SANTOSO
  • Jumat, 26 April 2024 | 01:49
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati memberikan pernyataan soal biaya operasi bayi kembar siam. (Isal/Sejahtera.co)

 


Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Bayi dengan kondisi kembar siam dempet pantat yang baru lahir di Tulungagung dijadwalkan menjalani operasi pemisahan minimal berusia antara 8 bulan sampai 1 tahun. 

Baca Juga: DB Melonjak, Capai 227 Kasus, Dinkes Kota Batu Galakkan PSN

Biaya penanganan operasi bayi kembar siam tersebut rencananya dicover oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan, sudah mendengar kondisi bayi kembar siam yang lahir di Tulungagung dan rencananya akan dilakukan operasi pemisahan jika berusia 8 bulan sampai 1 tahun.

Nantinya selama operasi, Fitryah memastikan untuk mengcover semua biaya operasi pemisahan. Bahkan tidak hanya saat pelaksanaan operasi saja, namun biaya pelayanan kesehatan pasca operasi juga akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gunakan Budidaya Sistem Greenhouse, Petani Melon Desa Kedungrejo Jombang Untung Besar

"Bayi yang baru lahir dalam kondisi kembar siam ini memang menjadi perhatian banyak pihak. Kami pastikan untuk biaya kebutuhan operasi pemisahan bayi tersebut akan kami cover," kata Fitriyah Kusumawati, Kamis (25/4/2024).

Terkait pembiayaannya sendiri, ungkap Fitriyah, proses pembiayaannya akan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku atas setiap keluhan yang dialami sang pasien. Nantinya pihak rumah sakit yang menangani bayi tersebut terlebih dahulu membuat laporan atas keluhan sang pasien berikut biayanya.

Baca Juga: HMI Demo Pemkab dan DPRD Ponorogo, Tuntut Cabut SK Jalan Satu Arah

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya