Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Malam pergantian tahun, Petugas Gabungan di Tulungagung melakukan razia pada beberapa kafe karaoke dan kos-kosan, Minggu (31/12/2023). Diketahui pada razia tersebut, petugas menemukan adanya enam pasangan bukan suami istri dan satu orang positif narkoba.
Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP Tulungagung, TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hingga Bea Cukai Blitar.
Pada razia tersebut, total ada tujuh titik yang disambangi petugas mulai dari rumah kos hingga kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Tulungagung. Diketahui, razia tersebut dilakukan dengan tujuan cipta kondisi agar Kabupaten Tulungagung aman dari gangguan kamtibmas pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Persedikab Ajukan Gelora Daha Jayati di Putaran Nasional
“Total ada tujuh titik yang kami datangi dengan rinci empat titik rumah kos dan tiga titik kafe dan karaoke yang ada di Tulungagung,” kata Sumarno, Minggu (1/1/2024).
Selama jalannya razia gabungan tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal satu atap. Berdasarkan pendataan petugas, keenam pasangan bukan suami istri tersebut sudah berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Lima Maskapai Siap Bersinergi, Bandara Dhoho Segera Operasional
Kemudian, pihaknya juga melakukan tes urine kepada 30 orang yang ada di kafe karaoke yang dilakukan oleh BNNK Tulungagung. Diketahui, hasil tes urine tersebut menyatakan satu dari 30 orang dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.
“Enam pasangan yang kami amankan tidak ada yang masih di bawah umur, semuanya usia 18 tahun ke atas,” ungkapnya.