Peristiwa

Oknum Jukir di Tulungagung Pungut Berlebih, Roda Empat Rp 10 Ribu

SANTOSO
  • Selasa, 16 Januari 2024 | 17:27
Petugas parkir resmi di wilayah perkotaan Tulungagung saat melakukan pelayanan perparkiran. (isal/memo)

Sementara itu, Kasi Perparkiran, Dishub Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum mengatakan, baru mengetahui adanya petugas parkir resmi yang menarik parkir melebihi tarif. Hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi kedepan agar pelayanan parkir lebih baik.

Baca Juga: Khansa Syahlaa, Cewek Introvet Kibarkan Merah Putih di 89 Puncak Gunung Dunia, Kali Pertama Mendaki Usia Lima Tahun

Menurut Vinyas, hal yang dilakukan petugas parkir tersebut tentunya sangat melanggar aturan dan tidak sesuai dengan arahan Dishub Tulungagung. Mengingat, pihaknya sudah memberikan petugas parkir pembekalan teknis pelayanan pada masyarakat.

"Kami sudah memberikan mereka arahan seperti apa pelayanan yang benar, kemudian tarif juga harus sesuai dengan yang tertera," kata Vinyas Nugrahaningrum.

Sampai saat ini, jelas Vinyas, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya petugas parkir yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat segera melapor apabila mendapati petugas parkir seperti itu.

Baca Juga: Waktu Layanan Operasi LRT Jabodebek Diperpanjang Mulai 16 Januari, Simak Jadwal Keberangkatan Yang Baru

Selain tarif yang tidak sesuai ketentuan, petugas parkir juga dianggap bersalah apabila tidak memberikan karcis parkir usai pengguna parkir hendak pergi. Maka dari itu, apabila masyarakat melapor, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas terhadap oknum.

Baca Juga: Shin Tae-yong Memuji Permainan Timnas Indonesia pada Piala Asia, Pertanyakan Gol Kedua Irak Yang Dianggap Offside

"Kami akui dengan perubahan aturan parkir ini masih banyak kekurangan, sehingga kami juga perlu peran dari masyarakat agar pelayanan ini lebih baik kedepannya," tutupnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya