Erwin menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap beberapa pelaku usaha resort di Pulau Bidadari, Pulau Anyer, Pulau Sepa, Pulau Putri dan Pulau Gusung Sekati.
Kegiatan tersebut dilakukan kepada pelaku usaha yang memiliki LKPM besar, bahkan dapat mencapai lebih dari Rp 10 Miliar.
"Pengawasan ini sangat penting untuk menentukan sejauh mana perkembangan atau peningkatan iklim investasi dari pelaku usaha itu sendiri," ucap Erwin.
Baca Juga: Penganiayaan Terhadap Santri di Lamongan, Polisi Akan Periksa Saksi
Ia berharap para pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LKPM setiap tahun untuk memonitor perkembangan usaha dan nilai investasi di Kepulauan Seribu.
"Kita harap pelaku usaha ini bertanggung jawab terhadap LKPM mereka," tandasnya.
Seumber : Berita Jakarta
Editor : Irwan Maftuhin