Ekonomi

Sopir Bus dan Angkot Keluhkan Sepi Penumpang

SEJAHTERA
  • Selasa, 13 September 2022 | 00:00

“Untuk AKDP (antar kota dalam provinsi, red) kenaikan tarif diatur Organda dan Pemerintah Provinsi. Kalau untuk AKAP (antar kota antar provinsi, red) ditentukan oleh perusahaan masing-masing karena menyangkut soal fasilitas-fasilitasnya,” kata Korsatpel Terminal Tipe A Surodakan Trenggalek, Oni Suryanto. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya