âUntuk AKDP (antar kota dalam provinsi, red) kenaikan tarif diatur Organda dan Pemerintah Provinsi. Kalau untuk AKAP (antar kota antar provinsi, red) ditentukan oleh perusahaan masing-masing karena menyangkut soal fasilitas-fasilitasnya,â kata Korsatpel Terminal Tipe A Surodakan Trenggalek, Oni Suryanto. (*)