Ekonomi

Hore!! Samsat Ponorogo Bebaskan Biaya Pajak Tahunan Bagi Ojol dan Angkodes, Ini Syaratnya

SEJAHTERA
  • Rabu, 21 September 2022 | 00:00

Ponorogo, sejahtera.co - Sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur membuat kebijakan untuk menggratiskan pajak kendaraan motor (PKB) tahunan bagi para pelaku ojek online serta mikrolet atau angkodes. 

Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan mengatakan bahwa program pajak tahunan PKB secara gratis tersebut mulai berlaku pada tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022. 

"Gratis 100 persen untuk pembebasan pajak tahunan, khusus untuk ojek online dan mikrolet. Sudah berlaku sejak 19 September lalu," terangnya, Rabu (21/10/2022)

Untuk program tersebut syarat yang digunakan cukup mudah ojol itu harus memperlihatkan KTP, STNK sesuai KTP dan aplikasi yang bisa menunjukkan tergabung dalam ojol.

 Sedangkan untuk mikrolet bisa secara langsung membawa kendaraannya ke kantor Samsat

"Untuk sementara hanya ojek online dan mikrolet, sedangkan untuk ojek pangkalan saat ini belum termasuk," kata Dwi

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa yang digratiskan yakni biaya pajak tahunan, sedangkan untuk asuransi jasa raharja tetap berlaku.

 Dengan adanya program tersebut, menurutnya sebagai bentuk kepedulian Gubernur atas dampak kenaikan harga BBM.

"Program ini diharapkan bisa meringankan beban mereka para pemilik ojol serta pemilik angkodes," jelas. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya