Lebih lanjut, Yeni menuturkan terkait dengan skema atau mekanisme pemberian dana BSU yang datanya didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
 âData harus sudah melalui proses pengkinian data yang dilakukan oleh perusahaan ataupun pesertanya sendiri, serta dengan melampirkan rekening yang valid dari bank himbara. Setelah itu kita langsung lanjutkan ke Kemenaker, dari Kemenaker diverifikasi dulu apakah peserta sudah mendapatkan bantuan lain atau belum, kalau belum berarti aman dan bisa dilanjutkan,â tutupnya.(koranmemo.com)