Ekonomi

Siapkan Usulan UMK Tahun 2023, Dewan Pengupahan Survei Harga di Pasar Tradisional

SEJAHTERA
  • Selasa, 15 November 2022 | 00:00
Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk foto bersama Kepala Pasar Wage Nganjuk usai melakukan survei (ist)

Sementara itu, Suwanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk menyampaikan, komponen KHL yang menjadi sasaran survei di Pasar Wage Kabupaten Nganjuk meliputi makanan, minuman dan sandang atau pakaian.

“Selain itu juga dilakukan survei terkait kebutuhan perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Intinya survei ini dilakukan hanya sebagai bahan atau dasar dan wawasan Bupati dalam mengusulkan UMK ke gubernur,” ungkapnya. 

Suwanto menandaskan, ada beberapa faktor yang menjadi perhitungan dalam menetapkan UMK. Antara lain rata-rata konsumsi masyarakat per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. 

Dan UMK tahun yang berjalan (2022), pertumbuhan ekonomi provinsi serta pertumbuhan inflasi di suatu provinsi. 

“Selanjutnya, UMK dihitung berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga muncul Batas Atas dan Batas Bawah UMK. Usulan UMK juga tidak boleh melebihi batas atas UMK. Kalau melebihi maka terpaksa memakai UMK yang lama,” paparnya. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya