Budi menyebut, pada tahun 2023 seluruh SKPD di Ponorogo diwajibkan berbelanja dan menggunakan E-Katalog untuk belanja pengadaan.
Pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran (SE) bupati untuk mengintruksikan kepada SKPD berbelanja kebutuhan dan jasa melalui E-Katalog.
"Kita masih menjaring pelaku usaha sebanyak-banyaknya, agar ketika SE turun semua sudah siap. Harapannya bisa menjadi pilihan bagi dinas untuk belanja karena tahun depan SKPD diwajibkan belanja lewat E-Katalog lokal," tandasnya.(son)