“Total lahan terdampak 186 hektare. Kalau tanaman itu bisa dipanen, satu hektare lahan bisa mendapat uang senilai Rp 70 juta. Tetapi karena tanaman ini masih muda, jadi kerugiannya sepertiga dari hasil panen,” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Partai Demokrat Menolak Penetapan RUU Kesehatan
Sementara itu, Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu tanaman (POPT), Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tulungagung, Gatot Rahayu mengatakan, pasca hujan dengan intensitas tinggi dalam sepekan membuat tanaman tembakau di 2 Kecamatan gagal panen. Dua kecamatan tersebut yakni di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Boyolangu.
Menurut Gatot untuk luasan lahan tembakau yang terdampak dan mengalami gagal panen, sampai saat ini masih dilakukan perhitungan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, terdapat lebih dari 116 hektare lahan tanaman tembakau dinyatakan gagal panen.
“Ini masih proses perhitungan luasan lahan yang terdampak dan gagal panen, sementara ini masih ada 116 hektare di data kami, tetapi kami yakin jumlah sebenarnya lebih luas dari itu,” kata Gatot Rahayu.
Baca Juga: Fraksi Demokrat Menolak Pengesahan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna
Menurut Gatot tanaman tembakau memiliki karakteristik seperti palawija yang tidak tahan apabila digenangi air.
Karena itu selain cuaca, sistem drainase lahan pertanian juga menjadi salah satu faktor gagal panen pertengahan tahun ini.
“Rata-rata tembakau ditanam pada lahan yang lebih rendah dari pengairan tersier, sehingga saat hujan, air sulit keluar dan menggenang,” tutupnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri