Baca Juga: Kemarau, Harga Beras di Pasar Citra Niaga Jombang Naik
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kerjasama dengan negara tujuan serta membuat kesepahaman yang berpihak pada perlindungan PMI.
"Disini diperlukan proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar hak-hak pekerja migran tetap terjamin," urai Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.
Pemerintah juga mencabut aturan tentang penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah sehingga membuka kembali peluang pihak swasta dalam rekrutmen hingga penempatan kerja.
Baca Juga: Waspadai Lini Serang PSIS, Persik Pilih Perkuat Lini Pertahanan
Namun, perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran.
"Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja migran dijamin," kata dia.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin