Kriminal

Oknum Jaksa Terdakwa Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara

SEJAHTERA
  • Jumat, 10 Februari 2023 | 08:41
Suasana persidangan di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. (Ist) (Koran Memo)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - AH atau Ary Handoko (51) jaksa nonaktif Kejari Bojonegoro, terdakwa kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki di Jombang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (9/2) siang.

Persidangan dengan agenda putusan tersebut, digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja itu, Jaksa penuntut umum (JPU) hadir secara langsung dalam persidangan.

baca juga : Link Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Satu Relawan Bakti BUMN

Sementara terdakwa AH, mengikuti secara daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Jalannya persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Persidangan digelar secara terbuka untuk umum.

Dalam bacaan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memvonis terdakwa AH 8 tahun penjara. Sekadar diketahui, vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 10 tahun.

Baca Juga : Baru Diresmikan, Presiden Jokowi PT PIM Ditarget Produksi Pupuk hingga 570 Ribu Ton

"Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus usai persidangan.

Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya