Kriminal

Curi Emas10,8 Gram, Lebaran di Penjara

BURHAN
  • Rabu, 26 April 2023 | 21:52
TH saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran mencuri emas berupa kalung seberat 10,8 gram (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pria berinisial TH (52) warga Kota Malang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Pria tersebut diamankan lantaran mencuri emas seberat 10,8 gram di toko perhiasan. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan di Toko Emas Kawitan wilayah Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. 

Baca Juga: Wali Kota Kediri Jalin Kolaborasi dengan Kapolres Kediri Kota, serta Minta PCNU Sebarkan Ilmu Agama pada Warga

Awalnya, pada pelaku mendatangi toko tersebut dengan maksut membeli emas. Saat itu, pelaku tertarik untuk melihat emas berupa kalung dengan berat 10,8 gram dan ingin melihatnya terlebih dahulu. 

Petugas toko yang tidak mencurigai pelaku lantas menyerahkan emas yang dimaksut pelaku untuk dilihatnya terlebih dahulu. "Kejadiannya hari Rabu (19/4/2023), pelaku ini datang dengan pura-pura beli emas ke Toko Emas Kawitan," kata Iptu Anshori, Kamis (26/4). 

Usai emas tersebut diserahkan, jelas Anshori, pelaku sempat melihat-lihat dan seolah tertarik untuk membeli emas tersebut. Tetapi pelaku lantas meminta penjaga toko untuk mengambilkan emas lain untuk dilihat terlebih dahulu.

 Baca Juga: Pemkot Kediri Tingkatkan Keamanan Pangan Terpadu Lintas Sektor

Saat penjaga toko tersebut mengambil emas yang dimaksut, pelaku bergegas melarikan diri menuju sepeda motornya. Sialnya, penjaga toko tersebut menyadari jika pelaku mencoba melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan.

 "Pelaku berniat membawa kabur emas dengan cara menaiki sepeda motor Honda Beat nopol N 4388 EEU," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya