Kriminal

Curi Baling-baling Kapal, Dua Nelayan Dibui

SEJAHTERA
  • Rabu, 15 Februari 2023 | 21:42
Dua tersangka saat digiring ke tahanan Polres Lamongan. (ist) (Koran Memo)

Kemudian lanjut Ipda Sunandar, berdasarkan informasi dari saksi diduga pelaku pencurian baling - baling kapal milik korban tersebut adalah pelaku MMH dan yang sebelumnya tidak mengakui.  

Karena tidak mengakui, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polairud Polres Lamongan. "Setelah diperiksa, pelaku MMH mengakui bahwa dia bersama dengan NH telah mengambil baling-baling kapal milik korban," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah satu baling-baling, satu palu, dan satu obeng.

Baca Juga: Tanah Retak di Ponorogo Kian Parah, Bertambah 5 Centimeter Setiap Jam

"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," tegasnya. (kmc)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya