Kriminal

Jadi Pecandu Narkoba, Dua ASN Jalani Rehabilitasi

SEJAHTERA
  • Rabu, 21 September 2022 | 00:00

Tulungagung, sejahtera.co - Puluhan pecandu narkoba di Kabupaten Tulungagung menjalani rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. Dari puluhan pecandu tersebut, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Toni Sugianto mengatakan, tercatat setidaknya pihaknya melakukan rehabilitasi terhadap 41 orang pecandu narkoba. Secara rinci, 36 pecandu datang dan menjalani rehabilitasi secara sukarela (Voluntary).

Sedangkan sisanya 5 orang pecandu yang dilakukan rehabilitasi berasal dari penegakan hukum (Compulsary). Sebenarnya, pihaknya hanya memberikan kuota sebanyak 35 orang pecandu untuk menjalani rehabilitasi secara voluntary.

Namun dikarenakan antusiasme masyarakat yang tinggi, maka pihaknya tetap melayani pecandu tersebut. "Sebenarnya kuotanya cuma 35, karena ada satu orang yang berminat akhirnya kita layani," kata AKBP Toni Sugianto, Selasa (20/9).

Sedangkan lima orang pecandu yang menjalani rehabilitasi secara Compulsary, jelas Toni, mereka yang terpilih untuk menjalani rehabilitasi merupakan tersangka saat menjadi pemakai dan bukan pengedar.

Selain itu, tersangka kasus narkoba dengan barang bukti kecil dan korban penyalahgunaan narkoba juga termasuk ke dalam lima orang tersebut. Menurut Toni, lima orang yang direhabilitasi itu, dua di antaranya merupakan ASN.

Dua pegawai pemerintahan tersebut dikirim ke Balai Besar Rehabolitasi Lido di Bogor. "Mereka dikirim ke Bogor karena tingkat kecanduannya sudah parah," jelasnya.

Selain itu, ungkap Toni, dalam proses rehabilitasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk merehabilitasi warga binaan atas kasus narkoba. Sejak Januari sampai dengan Agustus 2022, setidaknya sudah ada 45 warga binaan yang sudah menyelesaikan rehabilitasi.

Secara teknis, rehabilitasi tersebut ditujukan bagi warga binaan yang akan segera bebas dan memiliki potensi untuk kembali terjerat kasus narkotika. Namun demikian, untuk menghilangkan stigma negatif terkait rehabilitasi, pihaknya berjanji untuk melindungi identitas pecandu dan tidak akan memprosesnya secara hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya