Kriminal

Uang Sekolah Dimaling Perempuan

SEJAHTERA
  • Jumat, 23 September 2022 | 00:00

Tulungagung, sejahtera.co - Seorang perempuan berinisial KR (39) warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung karena mencuri, Rabu (21/9). Pencurian dilakukan saat guru dan pengurus TK di kelurahan setempat sibuk mengantar pulang peserta didiknya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut berawal saat petugas kepolisian Polsek Tulungagung Kota mendapatkan laporan dari pengurus TK tersebut. Saat itu, pelaku mengetahui jika kondisi TK sedang sibuk. Lantaran para guru sedang mengantarkan anak didiknya pada jam pulang sekolah.

Merasa ada kesempatan, pelaku lantas secara mengendap-endap masuk ke dalam TK tersebut. “Jadi pelaku ini sebelumnya sudah mengawasi kondisi sekolah, merasa mendapatkan kesempatan, pelaku lantas beraksi,” kata Iptu Mohammad Anshori, Kamis (22/9).

Setelah berhasil masuk ke dalam ruang kelas, jelas Anshori, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengobok-obok kelas tersebut. Setelah pelaku berhasil mendapatkan barang incarannya, pelaku lantas melarikan diri dari area TK.

Beruntung saat itu terdapat salah satu guru yang merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, sehingga guru tersebut bergegas memeriksa masing-masing ruang kelas. “Rupanya pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 3 juta yang disimpan di dalam ruang kelas tersebut,” jelasnya.

Merasa kehilangan, guru langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota sembari memaparkan ciri-ciri pelaku. Petugas yang mendapat laporan lantas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mendapatkan keterangan para saksi, petugas langsung melakukan pengejaran pada pelaku. Alhasil, belum ada 24 jam usai peristiwa pencurian tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Hanya saja, uang yang dicuri pelaku sudah dibelanjakan perhiasan. “Perhiasan yang dibeli pelaku berupa dua buah cincin dan sebuah kalung emas. Pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.(Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya