Ponorogo, sejahtera.co â Seorang pemuda berinisial RTM warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo diringkus Satreskoba Polres Ponorogo. Pemuda yang baru lulus kuliah itu kedapatan menjual ratusan pil koplo di rumahnya.
Total ada 495 butir pil koplo, adapun rincinya, yakni pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir. âPelaku kami tangkap di rumahnya. Karena memang di sana sering dilakukan transaksi,â ujar Kasatnarkoba, Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusaeni, Jumat (14/10).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas dari Satresnarkoba mengetahui jika satu rumah di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. Selain itu rumah pelaku juga sering digunakan untuk pesta pil koplo.
âMasyarakat di sana itu resah. Karena rumah mereka sering digunakan pesta minuman keras. Juga ada transaksi obat terlarang,â beber Ahmad Khusen
Mendapatkan informasi tersebut, petugas menangkap RTM sendiri adalah adik dari tersangka utama.
Dari tangan RTM, ada paket berisi 20 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidil dan 5 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir pil Tradamol.
âRTM mengaku jika obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya. Lalu kami tangkap kakaknya,â tambahnya.
Dari keterangan, pelaku mendapat pil koplo itu dari luar kota. Pelaku membeli dalam jaringan (daring) kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman.
âPelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman, ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda delapan ratus juta hingga delapan miliar,â tandasnya Kasatnarkoba.(Koran Memo)