Kriminal

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jombang, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

SEJAHTERA
  • Jumat, 21 Oktober 2022 | 00:00
Acep Subhan Saepuddin, Kasipidsus Kejari Jombang saat diwawancarai wartawan

Jombang, sejahtera.co – Kejari Jombang masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.
Namun Korps Adhyaksa belum mengetahui secara pasti berapa kerugian negara yang timbul dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang, Acep Subhan Saepuddin mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi.

baca juga : Prihatin pada Kucing Liar, Rumah Dijadikan Tempat Penampungan
Ia menegaskan, Kejari Jombang juga melibatkan akuntan publik untuk menghitung kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
"Proses penghitungan audit oleh akuntan ini sudah diperiksa sejak tiga minggu lalu, dan masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi,” ungkap Acep saat diwawancarai awak media, Kamis (20/10).
Acep menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi dalam kasus tersebut.
“Termasuk diantaranya, Dinas Pertanian, para petani, kemudian KUD Dewi Sartika, dari distributor," paparnya.

baca juga : Bantuan Benih Padi Diajukan untuk Petani Gagal Panen
Pria yang pernah berdinas di Kejari Sintang ini menyebut sampai berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan masih berlangsung.
Setelah pemeriksaan saksi tuntas, penyidikan akan menilai alat bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah masuk dalam ranah penyidikan. Dan kita membuat random, mencari dan menemukan tersangkanya nanti," urainya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus telah menyebutkan, sudah ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan.

baca juga : Presiden Jokowi Kenakan Baju Berbahan Tenun Ikat Bandar Kidul Saat Buka TEI, Wali Kota Kediri Bangga
Ada beberapa dari kelompok tani, ada dari Dinas Pertanian, Haji Mubin, termasuk pemilik UD Berkah, saksi berinisial EH dan K.
"Kalau yang anda sebutkan memang ada, sebagai ketua KUD, UD Berkah kan, kita panggil mereka sebagai saksi, nanti mengerucut," pungkasnya. (koranmemo.com)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya