Kriminal

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Pecuk Divonis 5 Tahun Penjara

SEJAHTERA
  • Rabu, 9 November 2022 | 00:00
Suasana sidang dengan terdakwa Eko Nukaji Hariyadi mantan Kades Pecuk (ist)

Nganjuk, sejahtera.co - Eko Nukaji Hariyadi mantan Kepala Desa (Kades) Pecuk Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/11).

Mantan Kades Pecuk ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk tahun 2013.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono serta Sri Hani Susilo. 

Persidangan dilaksanakan pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa Eko Nukaji Hariyadi mantan Kades Pecuk mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan perkara dari penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah pembacaan putusan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kades Pecuk.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.282.000, subsidair 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita, S.H., M.H

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya