Jombang, sejahtera.co - WA (39) karyawan salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di Jombang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jombang.
Warga Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk itu diduga nekat menggelapkan uang hingga belasan juta rupiah milik koperasi tempatnya bekerja.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, dugaan penggelapan uang koperasi itu terbongkar ketika Haraz Lamzah (40) selaku pimpinan memeriksa pembukuan keuangan WA.
"Ternyata ditemukan nasabah sudah tidak melakukan pinjaman, namun diajukan pinjaman lagi oleh terlapor tanpa sepengetahuan nasabah,â ungkap Kapolsek Jombang kepada wartawan, Senin (5/11) sore.
âDan uangnya, di pakai untuk kepentingan pribadi terlapor," imbuhnya.
Mengetahui itu, pihak koperasi berusaha menyelesaikan permasalahan penggelapan uang koperasi secara kekeluargaan.
Sayangnya, WA malah kabur dan tidak pernah masuk kerja lagi sehingga manajemen menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.
"Laporannya hari jumat tanggal 24 Nopember, sekira jam 01.00 Wib. Pelapor (Haraz, red) mendatangi Polsek Jombang untuk melaporkan atas kejadian pencurian yang dialaminya tersebut," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak koperasi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 19.454.500 atas dugaan praktik penggelapan uang koperasi.