Trenggalek, sejahtera.co â Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun di Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek masih menggelinding.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2019 di desa tersebut.
Bahkan, Kejari Trenggalek mengumumkan nama baru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD tersebut, yakni NR warga setempat.
âTidak melakukan penangkapan. Kita panggil, dia datang sendiri. Dia koperatif,â kata Kepala Kejari Trenggalek, Masnur.
Dari hasil pengembangan, kata Masnur, NR terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengfan mencarikan DD dan ADD tahun 2019 di luar prosedur.
Dia diduga terlibat korupsi bersama beberapa perangkat desa lainnya, diantaranya AK dan S yang sudah terlebih dulu diamankan.
NR ditetapkan tersangka setelah Kejari Trenggalek menahan bendahara desa setempat berinisial P dalam kasus yang sama.
âIni merupakan pengembangan penahan yang dilakukan sebelumnya. Ada sekitar 20 saksi yang diperiksa dari kasus ini,â imbuhnya.
Oknum kades itu dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.