KEDIRI, SEJAHTERA.CO - Polsek Ngasem Polres Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang terkait dugaan penipuan dengan modus penjualan kalender.
Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang mengatasnamakan pondok pesantren di wilayah Sragen Jawa Tengah itu dipulangkan.
Namun, sebelum dipulangkan mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Pengurus musala Nurul Musthofa Sragen yang sebelumnya dicatut oleh delapan orang tersebut telah didatangkan ke Balai Desa Tugurejo untuk memberikan penjelasan.
Kepala Desa Tugurejo, Agung Witanto menjelaskan, delapan orang tersebut berasal dari Kabupaten Demak Jawa Tengah.
âUsai dimintai keterangan dari Polsek Ngasem, hasilnya diselesaikan secara kekeluargaan,â jelasnya.
Penyelesaian secara kekeluargaan, menurut Agung dilakukan setelah adanya pertemuan dengan perwakilan dari musala di Kabupaten Sragen yang dicatut.
Berdasarkan keterangan perwakilan musala, ponpes yang dimaksud masih dalam rintisan pembangunan dan belum terdaftar secara legal.
âPadahal di kalender ini sudah ada tulisan berdirinya pondok pesantren putra dan putri, tetapi tidak ada,â ungkapnya.