Kriminal

Residivis Curanmor Kembali Berulah, Curi Motor Warga saat Ditinggal Tidur

SEJAHTERA
  • Jumat, 3 Februari 2023 | 00:00
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers (angga/memo)

Tindakan pencurian itu pun langsung dilaporkan pihak kepolisian pada keesokan harinya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan K saat asyik bersantai di sebuah toko dekat traffic light Desa Kedunglurah. 

Kepada petugas, dia mengaku sempat menjual motor curian itu dengan harga murah ke kenalannya yang ada di Kecamatan Watulimo.

Tersangka sempat menjual sepeda motor tersebut dengan harga yang murah ke kenalannya yang berada di Kecamatan Watulimo. 

"Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 363 ayat satu KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya