Kriminal

Warga Ngadiluwih Curi Kambing Diringkus Polisi

SEJAHTERA
  • Senin, 27 Februari 2023 | 18:07
Petugas Polsek Ngadiluwih mengamankan dua pelaku (bakti/memo)     (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - JA alias Celeng (24) warga Dusun Krajan Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih tinggal di Desa Seketi, dan Bud alias Ganden (31) warga Dusun Kasreman Desa Kraton Kecamatan Mojo, harus empertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua hari lalu keduanya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih karena diduga mmencuri kambing milik Soleh warga Dusun Telukan Desa Seketi Kecaatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi melalui Aipda Deni Hermanto Kanit Reskrim mengatakan, kedua pelaku mengakui mencuri kambing milik korban dan uangnya untuk dibelikan ponsel, burung, dan uang sisa Rp 400 ribu.

Baca Juga: Dua Siswa Tewas Laka Tunggal di Kota Batu Dikubur Berdampingan

Deni engungkapkan, peristiwa bermula dari pelaku yang mendatangi kandang peternakan kambing milik korban. Celeng masuk kandang dan Ganden menunggu di luar. Setelah mendapatkan barang curian, keduanya segera kabur dan menjual kambing curian tersebut.

Sementara korban yang kehilangan kambing segera melapor ke Polsek Ngadiluwih. Petugas yang mendapatkan laporan, langsung memeriksa beberapa saksi, dan melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasar keterangan saksi terkait ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas meringkus kedua pelaku untuk digelandang ke Polsek Ngadiluwih guna diperiksa.

Di depan petugas yang memeriksaanya, pelaku mengakui mencuri kambing dan menjualnya dengan harga Rp 2.150.000. “Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” jelasnya. (bak)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya