Kriminal

Nyambi Pengedar Narkoba, Nelayan Ditangkap BNNK Trenggalek

SANTOSO
  • Kamis, 9 Maret 2023 | 15:24
Konferensi pers di Kantor BNNK Trenggalek (angga/memo) (Koran Memo)

Baca Juga: Revitalisasi Tahap II, Mas Dhito Bupati Kediri Bangun Pasar Wates Berkonsep Wisata

Budi menjelaskan, DS mengenal sabu-sabu itu sekitar dua tahun terakhir. Setelah cukup lama mengonsumsi dia kepincut menjadi kurir sabu dan baru 2 kali menjalani transaksi. Dalam transaksi terakhir, dia menerima upah sebesar Rp 2 juta.

“Pengakuannya untuk transaksi yang terakhir ini dia menerima upah sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.

Impian untuk menjadi kaya dengan cara singkat sirna sudah. Sebab DS terancam mendekam di bui. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia diancam pasal 114 subsider pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.


Reporter  : Angga Prasetya

Editor      : Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya