Kriminal

Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus

BURHAN
  • Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:25
Ketujuh pelaku pengedar narkoba di Tulungagung saat diamankan di Polres Tulungagung (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Diketahui, ketujuh pelaku yang diamankan itu merupakan pemain lama dan terkenal cukup licin dalam menjalankan aksinya. 

“Mereka adalah pemain lama yang sudah kami incar dan lihai dalam menghindari petugas. Berkat kejelian petugas dan informasi dari masyarakat, kami akhirnya berhasil mengamankan mereka,” jelasnya. 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas, ungkap Anshori, berupa sabu seberat 6,29 gram, lalu pil dobel L sebanyak 16.047 butir, tujuh buah ponsel milik pelaku yang berisi pesan transaksi. 

Kemudian uang tunai senilai Rp 1.976 juta dan satu buah kartu ATM yang digunakan ketujuh pelaku secara bersamaan dan barang bukti lainnya.

 Baca Juga: Menjadi Daya Tarik Anak Muda ke Bidang Pertanian, Hidroponik di Kota Kediri Semakin Berkembang Kediri, Memo

Saat ini ketujuh pelaku ini sedang dilakukan pendalaman terkait asal usul barang haram yang diedarkan serta modus edarnya. 

Sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, ketujuh pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba

“Untuk pasal yang dikenakan ini tidak sama untuk masing-masing tersangka karena kami bedakan sesuai peran masing-masing,” ungkapnya. 

Sekedar diketahui, untuk tersangka NT dan AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau  pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 Baca Juga: Berkah Ramadan, Jasa Cuci Karpet Sajadah Kebanjiran Order

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya