Kriminal

Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus

BURHAN
  • Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:25
Ketujuh pelaku pengedar narkoba di Tulungagung saat diamankan di Polres Tulungagung (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Kemudian tersangka SS dan DI dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP. Lalu, tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta tersangka KS dan inisial EDA dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sho)

 

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya