Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknun perguruan silat di Kabupaten Tulungagung cukup menyita mata publik.
Bagaimana tidak, di antara puluhan tersangka yang berhasil diamankan petugas, sekitar 40 persen di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Dinding Rumah Jebol Dihantam Longsor
Namun diyakini, terdapat oknum yang secara sengaja menjerumuskan anak di bawah umur itu untuk ikut aksi penganiayaan yang berujung terjerat tindak pidana.
Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehabsos), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Efif Sakti Wibowo mengatakan, pihaknya tentu sangat menyayangkan adanya pelaku yang masih merupakan anak di bawah umur dan terlibat kasus tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya tentu melakukan pendampingan terhadap pelaku anak tersebut. Diketahui setidaknya terdapat 14 anak di bawah umur yang dilakukan pendampingan lantaran terlibat aksi penganiayaan yang melibatkan perguruan silat.
Baca Juga: Aliansi LSM Jombang Pertanyakan Aset Ruko Simpang Tiga
Pendampingan itu secara langsung dilakukan oleh ULT PSAI yang dinaungi oleh Dinsos Kabupaten Tulungagung.
"Kemarin kan pelakunya ada 36 orang, 22 orang dewasa, 14 sisanya anak dibawah umur. ULT PSAI sudah melakukan pendampingan," kata Efif, Senin (27/3).