“Itu match bahwa di dakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya lagi.
Baca Juga: Kunjungi Kodim 0820, Pangdam V Brawijaya Tajamkan Program Panglima TNI
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara bahwa kesimpulannya adalah luka yang didapat Venna Melinda dan disampaikan hasil luka itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan.
“Jadi seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan,” ungkap Penasihat Hukum
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma