Kriminal

Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, JPU Tolak Nota Keberatan Penasihat Hukum

SANTOSO
  • Kamis, 30 Maret 2023 | 17:18
terdakwa kasus KDRT Raden Ferry Irawan saat menjalani sidang agenda tanggapan eksepsi dari JPU (rizky/memo) (Koran Memo)

“Itu match bahwa di dakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Kunjungi Kodim 0820, Pangdam V Brawijaya Tajamkan Program Panglima TNI

Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara bahwa kesimpulannya adalah luka yang didapat Venna Melinda dan disampaikan hasil luka itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan.

“Jadi seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan,” ungkap Penasihat Hukum

Reporter: Rizky Rusdiyanto 

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya