Kriminal

Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, JPU Tolak Nota Keberatan Penasihat Hukum

SANTOSO
  • Kamis, 30 Maret 2023 | 17:18
terdakwa kasus KDRT Raden Ferry Irawan saat menjalani sidang agenda tanggapan eksepsi dari JPU (rizky/memo) (Koran Memo)

“Menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin (27/3) sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” katanya.

“Menyatakan persidangan perkara tindak pidana ini dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya lagi.

Sementara Penasihat Hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menjelaskan, pihaknya sudah menyertakan eksepsi dan JPU tidak memberikan komentar lebih jauh terkait inti dari materi eksepsinya. Akan tetapi, dia berharap akan ada kebenaran yang terungkap di persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Targetkan 148.973 Warga Miliki Identitas Kependudukan Digital

“Semoga saja nanti putusan sela bisa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri,” jelasnya.

Mengenai penangguhan penahanan Ferry Irawan yang sudah diajukan, dia menyebutkan bahwa majelis hakim belum sempat memberikan komentar tersebut. “Kemungkinan ya bebas,” ungkapnya.

Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada Jumat (31/3) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Sulawesi Selatan Jadi Lumbung Pangan Nasional

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferry Irawan mengajukan dan membacakan eksepsi secara langsung di sidang perdana.

Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyebutkan, luka di hidung Venna Melinda tersebut membuatnya tidak yakin karena hasil perbuatan Ferry Irawan.  Selain itu, dakwaan itu ada benarnya, match dengan eksepsi yang dia lakukan, yang pertama Venna memukuli wajahnya sendiri. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya