Dari hasil kegiatan patroli gabungan balap liar ini, petugas setidaknya berhasil mengamankan belasan unit kendaraan bermotor roda dua berikut pengendaranya yang selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Tujuh Hari Pencarian, Jasad Bocah Hanyut Ditemukan Warga
Kemudian orang tua, guru ataupun keluarganya dipanggil, lalu diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Untuk kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," tutupnya. (rif)