Kediri, SEJAHTERA.CO - Kasus meninggalnya Retno Wulandari (28) bersama bayinya di lahan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung memasuki babak baru. Hal ini dikarenakan, Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan MB (29) atau suami almarhumah Retno Wulandari sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kuli Batu Asal Desa Ringinrejo Tewas Kesetrum
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan membenarkan terkait penetapan tersangka suami Retno Wulandari. “Iya benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (3/4).
Mengenai alasan ditetapkannya suami Retno sebagai tersangka, Dandy belum memberikan keterangan secara lengkap. Namun, nanti akan mengadakan rekonstruksi.
Selain itu, dirinya juga masih menunggu hasil dari labfor dan visum terkait penyebab meninggalnya wanita dan bayi itu. “Saat ini kami masih menunggu hasil labfor dan visum keluar,” bebernya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Bagikan 1.000 Paket Bantuan Anak Yatim
Ipda Dandy menyebutkan ada kejanggalan dalam kasus meninggalnya Retno Wulandari. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lagi untuk pendalaman terkait peristiwa tersebut.
“Untuk suami korban saat ini sudah ditahan,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri.