Kriminal

Polres Trenggalek Musnahkan Puluhan Balon Udara dan Knalpot Brong

SANTOSO
  • Selasa, 18 April 2023 | 21:24
Petugas saat menggergaji knalpot brong hasil balap liar (angga/memo) (koran memo)

“Kemudian jika sampai terjadi insiden udara, lalu lintas udara akibat balon udara, sanksinya bukan hanya nasional, namun tingkat internasional. Ada sanksi tegas dan ada undang-undang yang mengaturnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Larang ASN dan Pejabat Mudik Luar Kota Naik Mobil Dinas

Untuk itu Alith mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak menerbangkan balon udara, meskipun penerbangan balon udara sudah lazim dilakukan masyarakat pada umumnya saat momentum Idulfitri. Selain itu warga dihimbau agar tidak bermain petasan.

“Meskipun ada masyarakat yang mengatakan itu sebagian dari tradisi dan budaya, namun menurut saya yang namanya budaya tidak ada yang merugikan. Untuk itu kami himbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dan bermain petasan. Sudah banyak contoh dampak buruk yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Selain knalpot brong dan balon udara, petugas juga memusnahkan ratusan botol berisi minuman keras berbagai merk. Mulai dari buatan pabrikan hingga racikan rumah tangga.

Reporter  : Angga Prasetya

Editor     : Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya