Kriminal

Dua Napi Korupsi Kasus DPUPKP di Rutan Kelas IIB Ponorogo Dapat Remisi, Tak Perlu Bayar Denda

SANTOSO
  • Rabu, 19 April 2023 | 08:22
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Ponorogo Agus Yanto (koran memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Sedikitnya dua orang terpidana korupsi yang tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Ponorogo tahun ini mendapatkan remisi khusus (RK) hari keagamaan atau lebaran tahun ini.

Selain itu, tahun ini mereka juga tidak perlu membayar uang denda untuk mendapatkan RK atau pengurangan masa pidana sebagaimana UU RI 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan, Satpol PP Kabupaten Kediri Libatkan K 9

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Ponorogo, Agus Yanto mengatakan kedua napi tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi setelah memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan. Keduanya merupakan napi korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

“Dua duanya kasus perbaikan jalan, sudah masuk tahun pertama hukuman dan diusulkan mendapatkan remisi 15 hari,” ungkap Agus.

Agus menerangkan bahwa penerapan UU RI 22/2022 baru dilaksanakan tahun ini. Jika sebelumnya, napi koruptor wajib melunasi denda sebagai syarat mendapatkan remisi. Kini, melalui aturan baru itu napi koruptor tak perlu melampirkan bukti pelunasan denda untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga: Mas Abu dan Bunda Fey Jadi Orang Tua Asuh Sehari, Temani 30 Anak Yatim Berbelanja Pakaian

“Intinya semua napi berhak mendapatkan remisi kecuali pelanggaran berat yang teregister di berkas F,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa rutan Ponorogo tahun ini mengusulkan 177 warga binaan untuk mendapatkan remisi dalam momen Idul Fitri tahun ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya