Kriminal

Pengasuh Ponpes Diduga Lecehkan 4 Santriwati

BURHAN
  • Kamis, 27 April 2023 | 22:01
ilustrasi (Koran Memo)

Malang, SEJAHTERA.CO - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang berinisal MT, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menetapkan MT dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan menghilang.

Baca Juga: Polisi Dalami Kematian Bayi yang Tak Wajar

Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menyebut, tersangka MT sudah masuk DPO sejak 14 April 2023. "Ia masuk DPO karena dalam pemanggilan pemeriksaan selalu mangkir. Lalu saat didatangi ke rumahnya ia tidak ada atau menghilang," ujar Nur Leha, Kamis (27/4).

Nur Leha mengungkapkan, peristiwa bermula sekitar tahun 2020. Waktu itu MT dilaporkan setelah adanya dugaan pelecehan seksual dengan cara meraba area sensitif para korban.

"Namun kejadian itu dilaporkan pada tahun 2022 kemarin. Total ada 4 korban berusia 17 tahun," jelas Nur Leha, seperti dilansir dari jatimnow.com.

Muncul dugaan bahwa masih ada korban lain. Namun hanya 4 orang yang membuat laporan polisi. "Ada dugaan korban lain masih ada, tapi belum melapor, mungkin takut," pungkasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya