Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem Diperkirakan hingga Agustus
Suaminya sudah lama tak menafkahi. Akhirnya memutuskan untuk terjun ke dunia hitam.
Untuk mencari pelanggan cukup via getok tular dan memanfaatkan pesan singkat di Whatsapp. Usai deal, akhirnya terjadilah perbuatan haram.
“Saya tinggal kirim foto-foto. Mana yang dikehendaki, bayar dan beres,” kata BY.
Baca Juga: Pemilu 2024, Wali Kota Kediri Minta Bawaslu Awasi dan Kawal Hingga Akhir
Dia mengaku untuk tarif kencan bervariasi. Rata-rata Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Dari transaksi itu dirinya mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 100 ribu perorang.
Sementara sisanya digunakan untuk anak buahnya. Sementara perempuan anak buahnya ada lima. Rata-rata berusia 23 tahun hingga maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Fasum Kota Wisata Batu Rusak Diterjang Puting Beliung
Untuk pelanggan juga beraneka latar belakang. “Ada pekerja ada pula pengangguran. Yang penting bisa bayar tak masalah,” jelasnya.
Tersangka ditahan di Polres Blitar. Tersangka yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Barang bukti yang disita mulai ponsel hingga uang tunai. (ziz)