"Motifnya hanya karena berbeda atribut perguruan silat, apalagi pelakunya juga dipengaruhi minuman keras," jelasnya.
Baca Juga: Pembobolan Kotak Amal Masjid Terekam CCTV
Mendapati laporan tersebut, ungkap Anshori, petugas Satreskrim Polres Tulungagung lantas melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku. Barulah pada Sabtu (29/4/) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa kaos berlogo perguruan silat, hasil visum korban dan satu balok kayu yang digubakan pelaku untuk menganiaya korbannya.
Atas perbuatanya kini dua pemuda tersebut diamankan di Polres Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP. "Keduanya diancam hukuman paling - lama 5 tahun penjara dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung," pungkasnya.(sho)