Kriminal

Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, warga Kecamatan Pagerwojo Dituntut 15 Tahun Penjara

BURHAN
  • Selasa, 9 Mei 2023 | 21:46
MG (68) saat diamankan di Polres Tulungagung usai dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Selain itu, ungkap Puji, terdakwa sendiri juga sempat berbelit belit saat menjawab pertanyaan dari JPU dan Majelis Hakim selama proses persidangan. Akibatnya, proses persidangan yang berlangsung terpaksa memakan waktu yang sangat lama yakni hampir satu jam. 

Menurut Puji, atas perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap korban, sampai saat ini korban masih juga belum bisa menerima permintaan maaf dari terdakwa. Namun demikian, JPU juga memberikan denda kepada terdakwa senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 Baca Juga: Curiga Kondisi Mayat, Makam Dibongkar

"Kasus ini termasuk tindak pidana khusus dan yang disorot pemerintah selain kasus korupsi," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pria di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung nekat mencabuli anak tirinya sendiri. Pria tersebut nekat mencabuli anak tirinya sendiri dengan dalih membuang sial dan melancarkan segala urusan dengan cara memasang susuk melalui metode hubungan suami istri.  

Pelaku pencabulan tersebut berinisial MG (63) warga Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya yang saat ini bedomisili di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung. 

Sedangkan korbannya yang dia cabuli yakni anak tirinya sendiri sebut saja Melati yang saat ini sudah berusia 21 tahun. Aksi pencabulannya itu sudah dilakukan oleh pelaku sejak anaknya masih berumur 16 tahun yang mana korbannya masih duduk di bangku SMA. (sho)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya